Pelanggaran Operasi Keselamatan Kayan di Nunukan Didominasi Tak Menggunakan Helm

benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama Operasi Keselamatan Kayan 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan menjaring 311 pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan, Operasi Keselamatan Kayan 2025 yang dimulai sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 telah selesai dilaksanakan.

“Total pelanggaran ada 311. Terdiri dari kendaraan roda dua 175 pelanggaran, roda empat 125 pelanggaran, roda enam 11 pelanggaran,” kata Irfan kepada benuanta.co.id, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Batasi Aktivitas Ramadan, THM Hingga Lokalisasi Dilarang Beroperasi

Dari ratusan pelanggaran tersebut, didominasi tidak menggunakan helm sebanyak 122 pelanggaran, lawan arus 6 orang, pengendara di bawah umur 14 orang, menggunakan hanpdone saat berkendara 35, berbonceng lebih dari satu orang 10 pelanggaran, tidak menggunakan safety belt 105 pelanggaran, melebihi muatan 11 kendaraan, dan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar 8 kendaraan.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Sidak Alat Ukur di Pasar Tradisional, 3 Timbangan Disita Petugas

Irfan menyampaikan, selama operasi pihaknya juga mencatat 3 kali kejadian laka lantas, dengan korban luka berat 2 orang, luka ringan 1 orang dengan kerugian materill Rp 3 juta.

“Kita berikan teguran lisan kepada 271 pengendara dan tilang manual 40 pengendara,” bebernya.

Selain itu, polisi juga melakukan pengaturan lalu lintas sebanyak 502 kali, penjagaan 47 kali, pengawalan 13 kali dan patroli 363 kali.

Baca Juga :  Pangan Murah DKPP Nunukan Diharapkan Stabilkan Harga dan Pasokan

“Kalau dari hasil operasi ini, didominasi tidak menggunakan helm. Ini yang kita berikan teguran lisan dan edukasi kepada pengendara agar menggunakan helm saat berkendara. Karena helm ini sangat penting sebagai pelindung,” jelasnya.

Irfan juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan kelengkapan surat saat berkendara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *