Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Tarakan – Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyambut baik kebijakan ini.

Menurutnya, melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  BPS Mencatat 70 Perusahaan Bergerak di Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Wilayah Kaltara

Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. “Dengan manfaat yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki bantalan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 bulan. Masbuki juga menjelaskan bahwa pada PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen.

Baca Juga :  Per Januari 2025 Penggunaan Merchant QRIS Meningkat di Kaltara 

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah tapi iuran yang di bayarkan berkurang, sebelumnya rekomposisi dari JKP itu 0,14 persen JKK, 0,10 persen JKM, jadi tidak ada pengaruh ke Perusahaan atau Tenaga kerja” tambahnya.

Pada PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah tapi iuran yang di bayarkan berkurang, sebelumnya rekomposisi dari JKP itu 0,14 persen JKK, 0,10 persen JKM, jadi tidak ada pengaruh ke Perusahaan atau Tenaga kerja” tambahnya.

Masbuki menegaskan, kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.”

Baca Juga :  Gelar Bazar Sembako Murah, Harganya Disubsidi 

Dengan adanya PP 6 dan 7 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia.

“Manfaat baru Program JKP yang diterima oleh peserta tentu akan meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan derajat hidup peserta jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Masbuki menambahkan risiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya. (**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *