Kewenangan Pembentukan KPID Diberikan pada DPRD

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanyakan berbagai aspek teknis mengenai mekanisme rekrutmen atau seleksi Komisioner KPID.

Selain itu, DPRD Kaltara juga memastikan kewenangan lembaga yang berhak melakukan rangkaian proses seleksi Komisioner. Mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) hingga pemilihan dan penetapan Anggota Komisioner.

Baca Juga :  Tiga Tahun Mengabdi di Pelita Air, Kepergian Capt Hendrick Lodewyck Adam Tinggalkan Duka Mendalam

“Dalam Undang-undang Nomor 32 tentang Penyiaran, kewenangan sepenuhnya terkait pembentukan KPID diberikan kepada DPRD, termasuk pembentukan pansel hingga pelaksanaan fit and proper test peserta seleksi,” ujar Muddain, Ahad (23/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah pansel terbentuk dan menjalankan tugasnya, hasil seleksi diserahkan kembali kepada DPRD untuk dilakukan fit and proper test.

Setelah itu, DPRD akan menerbitkan surat kepada gubernur yang berisi nama-nama jajaran Komisioner KPID untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh gubernur sebagai dasar prosesi penetapan dan pelantikan.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Pastikan Tak Ada BPJS PBI Warga yang Dinonaktifkan

“Jadi, semua kewenangan teknis itu diberikan kepada DPRD, termasuk pemilihan struktur kepengurusan KPID. Namun, SK tetap dikeluarkan oleh gubernur,”jelasnya.

Terkait penganggaran dan pembiayaan proses seleksi anggota pengurus KPID, Muddain mengungkapkan bahwa anggaran dapat dialokasikan melalui Pemerintah Provinsi Kaltara, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP), atau dititipkan kepada DPRD Kaltara.

Ia juga menyebut bahwa DPRD memiliki opsi untuk mendelegasikan proses rekrutmen kepada pihak eksekutif atas nama gubernur.

Baca Juga :  Air Bersih dan Bus Sekolah Jadi Aspirasi Utama Reses DPRD Kaltara di Nunukan

“Ini tergantung kesepakatan nanti, karena yang memiliki kewenangan itu teman-teman di Komisi I DPRD Kaltara. Apakah akan mendelegasikan kepada gubernur melalui Diskominfo (DKISP Kaltara), baik terkait anggaran, pembentukan pansel, serta rekomendasi dan segala macam, itu bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Muddain berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik, sehingga KPID Kaltara segera terbentuk dan dapat menjalankan tugasnya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *