benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia menimbulkan berbagai pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam. Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus mengenai pinjaman online.
Namun, menurut Ketua MUI Tarakan, Drs. KH. Abdul Samad, Lc., M.Pd.I., prinsip dasar dalam Islam sudah jelas bahwa pinjaman, baik online maupun konvensional, harus tetap mengikuti aturan syariah.
“Sampai saat ini belum ada fatwa terkait pinjaman online. Tapi kalau bicara soal hukum Islam, pinjam itu ya harus dibayar. Mau online atau tidak, prinsipnya tetap sama,” ujarnya, Ahad (23/2/2025).
Ia menegaskan, dalam Islam, memberikan pinjaman dengan mengenakan bunga tidak diperbolehkan karena termasuk riba.
“Kalau dalam meminjamkan orang lalu ada bunga yang ditetapkan, itu tidak boleh. Itu riba, dan riba jelas dilarang dalam Islam,” tegasnya.
Meski begitu, jika seseorang yang berutang memiliki inisiatif sendiri untuk memberikan tambahan sebagai bentuk terima kasih tanpa adanya paksaan, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Kalau yang berutang punya inisiatif sendiri untuk menambahkan jumlahnya, itu sah-sah saja. Yang penting tidak ada unsur paksaan dan kesepakatan di awal,” katanya.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang masih memanfaatkan pinjaman online karena faktor kebutuhan mendesak. N (23), seorang ibu rumah tangga di Tarakan, mengaku terpaksa menggunakan pinjaman online karena keperluan mendesak.
“Kadang butuh uang cepat buat biaya anak sekolah. Prosesnya gampang dan nggak ribet,” ujarnya.
MUI berharap ada regulasi yang lebih jelas untuk memastikan pinjaman online bisa berjalan sesuai dengan prinsip syariah. (*)
Reporter: Nurul Auliyah
Editor: Endah Agustina







