Kejari Nunukan Kembalikan Berkas Perkara Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo

benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, kembalikan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelatih taekwondo di Nunukan berinsial YU.

Kasubsi A Kejari Nunukan selaku JPU, Muhammad Fachreza Farape mengatakan, berkas dikembalikan dengan petunjuk P-19 ke penyidik Satreskrim Polres Nunukan lantaran jaksa menilai ada syarat materil yang masih kurang setelah jaksa melakukan penelitian.

“Yang kurang ini nantinya jadi bahan material pembuktian di persidangan, makanya kita minta kepada penyidik untuk dilengkapi,” kata Fachreza, Jumat (21/2/2025)

Dikatakannya, berkas perkara tersebut dikembalikan sejak (17/2/2025), namun ia mengatakan jika hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menyerahkan hasil perbaikan berkas kepada pihaknya.

Ia menyebut penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk JPU. Penyidik harus mengembalikan berkas perkara selambat-lambatnya 14 hari setelah JPU menyatakan berkas tersebut tidak lengkap.

Baca Juga :  Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

“Kita masih menunggu, nantinya kalau memang sudah lengkap dan tidak ada pemeriksaan tambahan lagi maka kita akan langsung P-21 untuk selami dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Fachreza mengatakan, kasus pelecehan sekasual yang dilakukan oleh pelatih taekwondo ini menjadi atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Berdasarkan berkas pemeriksaan pihak kepolisian, setidaknya ada 9 orang korban laki-laki yang merupakan murid dari tersangka YU.

Sebagaimana diberitakan sejumlah, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan, setelah salah satu orang tua dari korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun dilecehkan oleh pelaku.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

Pelecehan seksual ini diduga terjadi di tempat latihan taekwondo terhadap anak-anak yang ikut latihan taekwondo yang diketahui milik pelaku.

Saat itu, pelaku yang turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani pelaku ke pelabuhan. Namun, korban kaget karena arah jalan yang mereka lalui tidak mengarah ke pelabuhan tetapi mengarah ke rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku, korban langsung diminta masuk ke rumah. Saat itu korban langsung disuruh buka celana. Kepada korban, pelaku mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban, sehingga korban disuruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban. Ketika korban berbaring, pelaku langsung melakukan oral seks hingga korban ejakulasi. melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung menyuruh korban memakai kembali celana dan mengantar kembali korban ke tempat latihan taekwondo.

Baca Juga :  Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

Sementara itu, atas perbuatannya YU dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Serta Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *