Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Tarakan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025 di Kota Tarakan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2025 pada 19 Februari 2025.

Dalam penetapan ini, berbagai pihak terkait turut dilibatkan di antaranya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tarakan, Bulog Tarakan, DKUMP Tarakan, Kesra Sekretariat Pemkot Tarakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, ormas Islam, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Tarakan.

Ketentuan zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk qhutul balad (bahan makanan pokok) atau dalam bentuk uang senilai bahan makanan pokok tersebut.

Baca Juga :  Tegas! Gubernur Ingatkan Sanksi bagi THM Nekat Beroperasi Selama Ramadan

Setiap individu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi, yaitu beras berkualitas tinggi Rp18.000/kg x 2,5 kg = Rp45.000 per jiwa, beras berkualitas menengah Rp16.000/kg x 2,5 kg = Rp40.000 per jiwa, dan beras berkualitas rendah Rp15.000/kg x 2,5 kg = Rp37.500 per jiwa.

Baca Juga :  Alami Luka Serius, Pelajar SD Korban Laka Lantas di KTT Dirujuk ke Tarakan

Kepala Pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman menuturkan, zakat fitrah sudah dapat ditunaikan mulai 1 Ramadan hingga malam takbiran Idulfitri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak, sehingga kaum dhuafa dapat merasakan manfaatnya tepat waktu,” ujar Syamsi, Jumat (21/2/2025).

Baznas Kota Tarakan juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga :  Pedagang Kaki Lima Menjamur, Satpol PP Tarakan Ingatkan Penertiban

“Masyarakat bisa membayar zakat melalui sekretariat Baznas di Selumit, masjid-masjid yang menjadi unit pengumpul Baznas, outlet yang tersedia di beberapa tempat, atau melalui rekening Baznas secara online,” pungkasnya.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Kota Tarakan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dan dalam waktu yang telah ditetapkan. (*)

Reporter: Nurul Auliyah

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *