Terjaring Razia di Hotel, 3 Pasangan Didenda Rp 500 Ribu

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di hotel pada malam Valentine, Jumat, (14/2/2025)lalu menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa, (18/2/2025).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Mezak J.B menuturkan dari kelima pasangan, tiga diantaranya sudah melakukan sidang dan terbukti bersalah.

Baca Juga :  Tahun Kuda Api 2026, Diprediksi Bawa Peluang Besar Ekonomi

“Tiga pasang yang kita sidang dan dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 500 ribu per orang,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan ada dua pasangan yang belum menjalani sidang tipiring dikarenakan beberapa kendala. Satu pasangan menunda karena sedang menjalani pelatihan kerja sehingga sidang dilaksanakan Jumat besok. Lalu pasangan lainnya tidak dapat disidang karena merupakan pendatang dari Balikpapan.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

Dalam tipiring denda dikenakan maksimal sebesar Rp 5 juta. Terkait dengan besaran denda yang jauh dari denda maksimal, dia mengatakan keputusan itu ditentukan oleh hakim.

“Mungkin selama persidangan kelakuannya baik mungkin misal pertimbangan hakim,” jelasnya.

Terkait beberapa orang lainnya yang ikut terjaring razia diserahkan ke dinas terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kota Tarakan untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

“Untuk yang lainnya kita serahkan ke dinas terkait, ada yang ke BNN dan Dinas PPA untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *