benuanta.co.id, TARAKAN – Organisasi masyarakat (Ormas) Tameng Adat Borneo menggelar aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan pada Selasa (18/2/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait sengketa lahan dengan PT Intracawood.
Muhammad Ridwan, selaku ahli waris, menyatakan pihaknya telah melakukan mediasi yang difasilitasi KSOP, namun tidak mencapai kesepakatan. “Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, tetapi tidak menemukan titik terang,” ujarnya.
Dengan tetap berjalannya perizinan PT Intracawood yang memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), pihaknya sebagai pemilik lahan merasa berhak untuk mendirikan fasilitas di sekitar area yang disengketakan.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Anggiat Douglas Silitonga, menjelaskan pihaknya hanya berperan sebagai mediator dalam sengketa ini. Mediasi dilakukan dengan melibatkan kepolisian dari Polda Kaltara dan Polres Tarakan.
“Pada prinsipnya sudah ada putusan pengadilan, namun pihak yang bersengketa, yaitu Ormas Tameng Adat Borneo dan ahli waris, masih mempermasalahkan hasil putusan tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyarankan pihak yang keberatan untuk meminta keterangan langsung dari pengadilan terkait putusan majelis hakim. “Ada dua putusan yang sudah keluar, yaitu dari Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Tinggi Samarinda,” tuturnya.

Sengketa lahan antara para ahli waris dan PT Intracawood Manufacturing telah mencapai putusan hukum tetap. Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menolak gugatan para ahli waris dalam putusan nomor 18/PDT.G/2021/PN Tarakan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara nomor 216/PDT/2021/PT Samarinda pada Januari 2022.
Humas PN Tarakan, Abdul Rahman Talib, SH membenarkan perkara ini telah inkrah. Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan para ahli waris tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena tidak cukup bukti yang mendukung dalil-dalil mereka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lima ahli waris, yakni Aminah Rukhayah, Eldaniati, Ridwan Nur, Eta Eryana, dan Suritrianawati, menggugat PT Intracawood Manufacturing terkait kepemilikan lahan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Indrawati, SH.
Tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang sebagian dikabulkan oleh PN Tarakan.
Persoalan ini bermula dari perjanjian sewa lahan antara para ahli waris dan PT Intracawood pada 1999 dengan masa sewa 20 tahun. Ketika masa sewa berakhir pada 2021, para ahli waris menggugat PT Intracawood karena dianggap tidak memberikan kompensasi. Namun, majelis hakim menyatakan perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
“PN Tarakan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa nomor 7 yang dibuat pada 18 November 1999 dihadapan notaris Darmawindahram, SH, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Samarinda yang menguatkan keputusan PN Tarakan, sengketa ini resmi berkekuatan hukum tetap.
“Setelah putusan ditingkat banding pada 18 Januari 2022, perkara ini resmi inkrah, salinan putusan telah disampaikan kepada kedua belah pihak, yakni penggugat melalui email kuasa hukum Indrawati, SH, serta tergugat melalui email PT Intracawood Manufacturing,” pungkasnya.(*)
Reporter: Charles J
Editor: Ramli







