Kewenangan Pelayaran untuk Speedboat Diserahkan ke KSOP, Ini Harapan DPRD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat saling lempar kewenangan, pelayanan pelayaran laut dan sungai yang jadi problem selama 5 tahun terakhir di Nunukan akhirnya menemui titik terang.

Hal ini setelah, anggota PRD Nunukan bersama instansi terkait melakukan kunjungan kerja di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan, dari hasil pertemuan ini, kewenangan pelayanan pelayaran laut dan sungai kini telah ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI bahwa diserahkan kepada KSOP Nunukan.

“Hal ini sebagai tindak lanjut agar pelayanan pelayaran di Nunukan dapat lebih terkoordinasi dan efisien dan meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran. Kita berharap penetapan kewenangan ini, pelayanan pelayaran di Nunukan dapat lebih baik,” kata Arpiah, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Antisipasi Masuknya PMI Ilegal Usai Lebaran Idulfitri

Sementara itu , Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhmmad Mansur, mengatakan dengan adanya peraturan ini, tidak ada lagi institusi yang saling melempar tanggung jawab. Penetapan kewenangan kepada KSOP, Syahbandar akan bertanggung jawab dalam mengatur perizinan dan keselamatan pelayaran.

“Kewenangan penerbitan perijinan dokumen kapal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 173 tahun 2024 tentang kementerian perhubungan. Dalam peraturan tersebut akan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru tahun 2025 yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Nunukan Buka Tempat Penitipan Kendaraan untuk Warga Mudik Lebaran

Sementara itu, dari data Dinas Perhubungan Nunukan, terdapat lebih dari 500 speedboat di bawah 7GT hingga kini tidak memiliki legalitas pelayaran.

Menjelang bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah, hingga liburan lebaran idul fitri diyakini aktivitas speedboat angkutan penumpang yang melayani antar kecamatan di wilayah kabupaten nunukan maupun pelayaran keluar daerah mengalami peningkatan signifikan.

“Oleh sebab itu kami meminta Permenhub tersebut dapat segera diterbitkan agar KSOP dapat segera bergerak cepat melayani para pemilik speedboat melengkapi dokumennya,” ucapnya .

Baca Juga :  Hadapi Arus Mudik Lebaran, Polres Nunukan Siapkan Operasi Ketupat Kayan 2025

Mansur berharap KSOP Nunukan lebih meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusianya untuk menghadapi tantangan dalam mengelola pelayanan pelayaran di perairan Nunukan.

Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja ini, DPRD Nunukan akan segera menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan KSOP Nunukan.

“Tentunya, rekomendasi terkait langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan pelayaran, termasuk peningkatan infrastruktur pelabuhan, pelatihan bagi petugas pelayaran, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan dan prosedur pelayaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *