benuanta.co.id, BULUNGAN – Pasca dilakukan pengamanan berkas dokumen pembangunan gedung diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Amiek Mulandari pun membeberkan pada awak media dalam konferensi pers jika pihaknya telah melaksanakan penggeledahan di Dinas PUPR Perkim Kaltara di Jalan Agathis yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus bersama tim penyidik Kejati Kaltara.
“Kita sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara dan di Workshop Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara di Tanjung Palas,” ucap Amiek Mulandari kepada benuanta.co.id, Rabu, 19 Februari 2025.
Dia menjelaskan jika tindakan itu merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara.
“Serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menuturkan jika penyidikan terhadap pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Setelah itu kami tindaklanjuti sesuai SOP dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti awal sehingga kami dan tim bersepakat untuk meningkatkan ke penyidikan,” ujar Nurhadi.
Penyidikan dilakukan berupa melaksanakan penggeledahan dengan menyasar dua lokasi berbeda yakni di kantor Dinas PUPR Perkim Kaltara juga di Workshop Dinas PUPR di Tanjung Palas.
“Kami menuju ke ruang kepala dinas, ketika digeledah kami temukan dokumen. Setelah itu ke ruangan PPK (Bidang Cipta Karya) bernama RA juga ditemukan dokumen-dokumen yang sudah kami bawa ke sini selanjutnya nanti kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Nurhadi menerangkan semua berkas dokumen yang diamankan ini dijadikan barang bukti dan akan digunakan sebagai bukti untuk memperkuat penyidik ketika melakukan persidangan nantinya.
“Pembangunan diklat BPSDM ini dilakukan 3 tahap. Tahap pertama di tahun 2021 berupa pekerjaan land clearing dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan di tahap kedua tahun 2022 dan tahap ketiga di tahun 2023,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa