benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur kewenangan dalam penerbitan perijinan dokumen speedboat di bawah Gross Ton (GT) 7 diterbitkan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Lisman mengatakan, setelah adanya pertemuan dengan Kementerian Perhubungan RI telah disepakati jika kewenangan pelayaran di Nunukan diserahkan ke KSOP yang nantinya akan dituangkan dalam Permenhub.
“Sebelumnya ini, Ditjen Perhubungan darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang memiliki kewenangan, tapi setelah hasil rapat kemarin akan dialihkan ke Ditjen Perhubungan Laut dalam hal ini KSOP Nunukan,” kata Lisman, pada Rabu (19/2/2025).
Lisman mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat, yang dihadiri oleh Dishub Nunukan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan sejumlah perwakilan anggota DPRD Nunukan menghasilkan keputusan kewenangan diserahkan ke ditjen perhubungan laut terkait dengan fungsi keselamatan kapal, mulai dari GT 1 sampai GT 7 ke atas.
“Jadi Permenhub yang terbaru sudah ditanda tangani, namun kita masih menunggu secara resmi peraturan terbaru ini,” ungkapnya.
Dengan adanya hasil pertemuan ini, Lisman mengatakan memberikan dukungan penuh terhadap keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang melimpahkan kewenangan fungsi keselamatan kapal kepada Ditjen Perhubungan laut tersebut.
“Dengan adanya keputusan ini, para pemilik kapal selama ini menunggu kepastian terkait dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dokumen kapal mereka, diharapkan mereka dapat segera dilayani, karena ini yang menjadi keluhan mereka selama ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli