DPRD Tarakan Usulkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

benaunta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan tengah merancang program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Program ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan diharapkan dapat memberikan akses keadilan bagi warga yang menghadapi permasalahan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara.

Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Harjo Solaika, menjelaskan bahwa perda ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Tujuan utama perda ini adalah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Banyak warga yang terlibat kasus hukum tetapi kesulitan dalam biaya, misalnya untuk membayar pengacara. “Padahal, mereka juga berhak mendapatkan pendampingan hukum,” katanya (18/2/25).

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Lebih lanjut, Harjo menegaskan program ini akan memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

“Pendampingan hukum itu, jika bersifat komersial, tentu membutuhkan biaya yang besar. Nah, perda ini hadir untuk membantu mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial agar tetap mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus di mana warga menghadapi masalah hukum tetapi tidak tahu harus meminta bantuan ke mana. Dengan adanya perda ini, diharapkan mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Kami ingin masyarakat yang kurang mampu tidak merasa sendiri saat menghadapi permasalahan hukum. Negara harus hadir dalam hal ini,” tambah Harjo.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bangun 38 Kawasan Ekonomi Khusus, ada di Tiap Provinsi

Sementara itu, masyarakat menyambut baik rencana perda ini. Salah satu warga Tarakan, Ahmad, mengatakan bahwa program ini sangat membantu bagi masyarakat kecil.

“Saya pernah punya teman yang kena masalah hukum, tapi dia tidak punya uang untuk bayar pengacara. Akhirnya, dia kebingungan sendiri. Kalau ada program bantuan hukum seperti ini, pasti akan sangat membantu orang-orang seperti dia,” ujarnya.

Senada dengan Ahmad, seorang ibu rumah tangga, Rini, juga mendukung program ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memahami prosedur hukum dan membutuhkan pendampingan.

“Kadang masyarakat kecil itu takut kalau urusan hukum. Mereka nggak ngerti prosedur, apalagi kalau harus ke pengadilan. Kalau ada bantuan hukum dari pemerintah, pasti akan lebih mudah bagi mereka,” katanya.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Harjo menambahkan DPRD Tarakan akan terus membahas rancangan perda ini agar bisa segera diimplementasikan.

“Kami akan mengawal proses ini hingga perda benar-benar disahkan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Program ini menjadi langkah nyata dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. (*)

Reporter: Nurul Auliyah

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *