benuanta.co.id, TARAKAN – Belum adanya regulasi khusus yang mengatur jam operasional truk di Tarakan, baru-baru ini sebuah kecelakaan yang melibatkan truk besar kembali terjadi.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Muh. Anang Zakarian, S.T., M.H., menjelaskan, secara undang-undang tidak ada ketentuan khusus mengenai jam operasional truk.
“Secara aturan nasional, tidak ada kewajiban khusus yang mengatur kapan truk boleh beroperasi. Namun, jika di suatu daerah terdapat masalah akibat kendaraan besar, maka daerah tersebut dapat membuat regulasi sendiri,” kata Anang, Rabu (18/2/2025).
Pengaturan jam operasional harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Jika memang ada keluhan dari masyarakat dan dinilai perlu, pemerintah daerah bisa mengeluarkan aturan terkait jam operasional truk. Tapi di Tarakan saat ini belum ada regulasi tersebut,” lanjutnya.
Anang juga menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Lalu Lintas yang baru, Dishub tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan langsung di lapangan.
“Untuk penindakan taktis di jalan, itu sudah menjadi kewenangan kepolisian. Dishub tidak bisa memberhentikan atau memeriksa kendaraan kecuali ada pendampingan dari kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kewenangan Dishub hanya terbatas pada tiga lokasi, yaitu terminal, jembatan timbang, dan pengujian kendaraan.
“Di luar tiga tempat tersebut, kami tidak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan langsung terhadap kendaraan yang melintas,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga Kelurahan Lingkas Ujung, Yanto (47), mengaku merasa terganggu dengan keberadaan truk yang sering melintas di jalan utama.
“Kadang-kadang truk lewat saat jam sibuk pagi atau sore, bikin jalan jadi macet dan berdebu. Apalagi kalau mereka ngebut, bahaya juga untuk pengendara lain,” ujarnya.
Senada dengan Yanto, seorang ibu rumah tangga, Diana (38), juga menyampaikan keresahannya.
“Truk selalu melintas di daerah Lingkas Ujung, apa lagi dari arah pelabuhan, selalu bikin takut untuk berkendara,” katanya.
Hingga saat ini, Dishub Kota Tarakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah terkait pengaturan jam operasional truk. (*)
Reporter: Nurul Auliyah
Editor: Endah Agustina