Bea Cukai Tarakan Lakukan Identifikasi Pita Cukai 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan melakukan kompetensi pegawai untuk mengidentifikasi pita cukai 2025. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52 Tahun 2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-15/BC/2024 tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto menjelaskan, dalam  kompetensi tersebut pegawai wajib memahami tentang bentuk, spesifikasi dan desain pita cukai 2025. Terdapat beberapa perbedaan dalam pita cukai tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah adanya kode personifikasi berupa huruf dan angka untuk pita cukai MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Baca Juga :  Satlantas dan Dishub akan Tindak Tegas Truk yang Parkir di Pinggir Jalan

“Cara mengidentifikasinya dapat dilakukan dengan menggunakan sinar ultraviolet untuk menguji keaslian pita cukai,” ujarnya, Selasa (19/2/2025).

Selain itu, pita cukai yang digunakan untuk produk dalam negeri maupun impor kini dilengkapi dengan QR code, kecuali untuk pita cukai biasa yang tidak memiliki fitur tersebut.

Pada tahun ini, Bea Cukai Tarakan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pita cukai. Salah satunya, melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini mencakup penyuluhan rutin kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Penumpang Tembus 1.000 per Hari, Bandara Juwata Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025

“Pengawasan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk tanpa standar cukai yang sah,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi baru serta peningkatan pengawasan, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga pendapatan negara dari sektor cukai tetap optimal dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk resmi yang sesuai ketentuan. (*)

Baca Juga :  Alami Luka Serius, Pelajar SD Korban Laka Lantas di KTT Dirujuk ke Tarakan

Reporter: Charles J

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *