benuanta.co.id, TARAKAN – Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) kembali digelar di Kota Tarakan pada Selasa 18 Februari 2025, kemarin. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di depan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Razia ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, UPT Samsat Kota Tarakan, dan Satlantas Polres Tarakan. Dalam operasi ini, sekitar 300 kendaraan roda dua terjaring karena belum membayar pajak.
Kasubid Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Tarakan, A. Zaini Bambang menyebut, kegiatan ini bertujuan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan kewajiban pajaknya. Pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Rabu (19/2/2025).
Zaini menjelaskan, skema penjaringan kendaraan pada razia kali ini yakni petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak. Pengendara yang belum memenuhi kewajiban diberikan surat peringatan dan diarahkan untuk segera membayar.
“Beberapa di antaranya langsung melunasi pajak di lokasi melalui layanan pembayaran online yang telah disediakan,” ungkapnya.
Selain menertibkan administrasi kendaraan, razia ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ia menegaskan, kini pembayaran semakin mudah dengan layanan e-Samsat.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena bisa membayar secara online,” katanya.
Pada tahun ini, BPKAD menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 30 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 24 miliar. Menurutnya, potensi pajak kendaraan di Tarakan masih cukup besar karena jumlah kendaraan terus meningkat.
“Kami optimistis target ini bisa tercapai dengan berbagai langkah yang sudah kami siapkan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan realisasi pajak, pihaknya juga akan melakukan razia secara hunting, di mana petugas akan mencari langsung kendaraan yang belum membayar pajak. Apalagi pada tahun ini resmi diberlakukan sistem opsen pajak yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga opsen PKB dan BBNKB bakal langsung diterima oleh kabupaten dan kota.
“Selain itu, program door to door akan diterapkan agar petugas bisa mendatangi Wajib Pajak (WP) secara langsung. Pemerintah daerah kini punya tanggung jawab lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” ujarnya.
Adapaun razia pajak kendaraan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi di Kota Tarakan. Zaini berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.
“Kami imbau masyarakat untuk rutin mengecek pajak kendaraannya agar terhindar dari sanksi,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina