Pelanggaran Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepekan operasi Keselamatan Kayan 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan jaring sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan dari tanggal 10 Februari hingga 16 Februari 2025 setidaknya sudah ada 149 kendaraan yang terjaring.

“Dari data kita di lapangan, ada 88 kendaraan roda dua, 52 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda enam,” kata Irfan, Selasa (18/2/2025)

Baca Juga :  Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan

Dikatakannya, untuk jenis pelanggarannya didominasi tidak menggunakan helm 64 kendaraan. Lalu melawan arus 2 kendaraan, pengendara di bawah umur 4 orang, menggunakan handphone saat berkendara 15 odang, berboncengan lebih dari satu orang 3 kendaraan, tidak menggunakan safety belt 38 kendaraan, overload atau melebihi muatan 7 kendaraan dan 15 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

Atas pelanggaran tersebut, Iran mengatakan jika pihaknya melakukan penindakan dengan mengeluarkan tilang manual terhadap 18 kendaraan dan teguran lisan sebanyak 129.

Baca Juga :  Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan

Selama operasi keselamatan kayan ini, Irfan mengatakan jika terdapat dua kasi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas).

“Untuk kasus laka ada dua, tidak ada korban yang meninggal dunia, hanya saja dua orang korbannya mengalami luka berat dengan kerugian material Rp 1 juta,” jelasnya.

Irfan mengatakan, pihaknya juga melakukan pengaturan lalu lintas sebanyak 165 kali, penjagaan 21 kali, pengawalan 6 kali dan patroli 132 kali.

Baca Juga :  Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan

Dalam operasi ini, setidaknya ada 11 prioritas pelanggaran yang akan jadi perhatian dalam operasi ini yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI/Safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebih batas kecepatan, overdimensi dan overload, kendaraan menggunakan strobo/Sirine, menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan kendaraan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *