Komisi III Harapkan Kaltara Zero Accident Transportasi Perairan 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memandang perlu adanya pengaturan dan perbaikan dalam hal keselamatan berlayar bagi speedboat di Kaltara.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kaltara, Mohammad Nafis yang mewakili Ketua Komisi III Jufri Budiman dalam pertemuan bersama instansi terkait guna membahas masalah laka air yang menyebabkan korban jiwa, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Di Bulungan laka air telah menelan korban jiwa 7 orang. Atas kejadian ini kita panggil beberapa OPD terkait ini, bukan mencari kesalahan tapi kita mencari solusi bagaimana kejadian ini tidak terulang kembali,” ucap Nafis kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Finalisasi Ranperda Perbukuan dan Literasi

Pembahasan tersebut dihadiri dari Dinas Perhubungan, KSOP, KPLP dan instansi lainnya yang berwenang dalam aktivitas di perairan. Nafis menegaskan, insiden laka di perairan Bulungan harus dijadikan bahan pembelajaran agar tidak terjadi lagi ke depannya. Bahkan dirinya berharap agar zero accident di Provinsi Kaltara.

“Kita antisipasi ini supaya menjadi perhatian bersama semua komponen yang punya kepentingan, termasuk OPD terkait,” paparnya.

Informasi yang didapatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, laka air ini kebanyakan terjadi di speedboat non reguler. Bahkan dalam laka itu tidak ada laporan jumlah manifest penumpang, waktu keberangkatan dan lainnya.

Baca Juga :  Pengembangan Sektor Pariwisata Kaltara, Pansus I Kebut Ranperda RIPPAR 

“Apalagi di Bulungan habis pulang hajatan di Pulau Tias. Antisipasi kita terhadap speedboat non reguler ini supaya ditertibkan karena tidak resmi,” terang pria yang bernaung dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Meski begitu, keberadaan speedboat reguler memang dibutuhkan. Apalagi mendekati mudik lebaran mendatang.

“Kita minta dari KSOP itu agar ada pengawasan, kita juga dalam rapat mengharapkan tidak terulang lagi baik di Tanjung Selor, Nunukan, Tarakan dan tempat lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tamara Moriska Apresiasi Setiap Masukan Stakeholder dalam Uji Ranperda

Disinggung soal regulasi speedboat non reguler, kata dia pada periode sebelumnya, Komisi III sudah membahasnya. Namun tertunda lantaran kesulitan dari beberapa segi, baik kelaikan juga bentuk speedboat dan mesinnya serta trayeknya yang tidak memungkinkan melayani antar kabupaten kota.

“Memang pernah mau di perda-kan tapi sekarang tahapannya belum selesai karena memang rumit,” tutupnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *