benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pemasangan papan himbauan terkait pengelolaan sampah dan ketertiban umum di beberapa titik strategis di wilayah Nunukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung implementasi peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Nunukan, Muhammad Irfan Akmad menjelaskan papan himbauan dipasang terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah. Papan tersebut mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai dengan jam yang telah ditentukan dalam peraturan daerah tersebut.
“Lokasi pemasangan himbauan ini antara lain di Jalan Fatahillah samping Tompam RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Jalan TVRI depan Bank Kaltimtara RT 07 Kelurahan Nunukan Timur, serta di Jalan Lingkar RT 17 Kelurahan Nunukan Timur,” kata Irfan kepada benuanta.co.id, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, DLH Nunukan dan Satpol PP juga memasang papan terkait dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyalahgunaan Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat, yang mencakup pasal 26, 46, dan 50. Papan himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan warga akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Papan tersebut dipasang di empat lokasi, yaitu di Pasar Inhutani RT 13 Kelurahan Nunukan Utara, Tanah Merah Pasar Malam RT 02 Kelurahan Nunukan Utara, Jalan Lingkar RT 17 Kelurahan Nunukan Timur, dan Pasar Mamoli RT 03 Tanjung Harapan.
Pemasangan papan himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban umum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh warga Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra