benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria paruh baya Warga Negara Asing (WNA) berinisial ABS dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy menyampaikan, WNA tersebut dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, ia juga dikenakan tindakan penangkalan atau larangan masuk ke Indonesia,” kata Fredy, Selasa (18/2/2025).
Dikatakannya, deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan bentuk pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Nunukan. Tindakan ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di perbatasan,” jelasnya.
Sebelum dideportasi, WNA tersebut setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada Petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk diterakan izin keluar. Setelah izin keluar diberikan, petugas kemudian mengawal keberangkatan WNA tersebut menuju dermaga hingga ia menaiki kapal MV. Mid East yang bertolak menuju Tawau, Malaysia.
“Pada prinsipnya kami komitmen dalam menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan setiap pelanggar dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa