benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Tana Tidung melakukan sosialisasi edaran penutupan pom BBM mini, Senin (17/2/2025).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, Tahir mengatakan, pihaknya memberikan pemberian surat edaran kepada masyarakat pelaku usaha pom mini, yang sebelumnya memang sudah dilakukan pendataan sekaligus sosialisasi, sebelum menerbitkan surat edaran ini.
“Kita ini mengikuti arahan dari atasan, jadi kita melakukan apa yang diarahkan ke kita,” kata Tahir.
Hal ini diberlakukan untuk semua pelaku usaha pom mini yang ada di Tana Tidung. Dalam data yang tercatat setidaknya ada 40 orang tercatat menjalankan usaha pom BBM mini.
“Dilakukan secara bertahap dalam dua hari, semuanya akan kita lakukan penertiban ini. Mereka diberi waktu selama 3 hari untuk menghabiskan BBM yang mereka punya (stoknya),” tegasnya.
“Semoga masyarakat sadar akan bahaya adanya penjual BBM dengan menggunakan botolan dan pom mini di sekitar rumah dan lingkungannya. Karena jika terjadi musibah kebakaran dampaknya sangat luas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa