Tertibkan Pom BBM Mini, Disperindagkop Tana Tidung Beri Waktu 3 Hari

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Tana Tidung melakukan sosialisasi edaran penutupan pom BBM mini, Senin (17/2/2025).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, Tahir mengatakan, pihaknya memberikan pemberian surat edaran kepada masyarakat pelaku usaha pom mini, yang sebelumnya memang sudah dilakukan pendataan sekaligus sosialisasi, sebelum menerbitkan surat edaran ini.

Baca Juga :  Feri Rute Sebawang-Tarakan Beroperasi 25 Maret 

“Kita ini mengikuti arahan dari atasan, jadi kita melakukan apa yang diarahkan ke kita,” kata Tahir.

Hal ini diberlakukan untuk semua pelaku usaha pom mini yang ada di Tana Tidung. Dalam data yang tercatat setidaknya ada 40 orang tercatat menjalankan usaha pom BBM mini.

“Dilakukan secara bertahap dalam dua hari, semuanya akan kita lakukan penertiban ini. Mereka diberi waktu selama 3 hari untuk menghabiskan BBM yang mereka punya (stoknya),” tegasnya.

Baca Juga :  Penukaran Pecahan Uang Kecil di Tana Tidung Diserbu Nasabah, Rp 430 Juta Ludes dalam 2 Jam

“Semoga masyarakat sadar akan  bahaya adanya penjual BBM dengan menggunakan botolan dan pom mini di sekitar rumah dan lingkungannya. Karena jika terjadi musibah kebakaran dampaknya sangat luas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *