Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput di Nunukan Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dituntut 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julkifli alias Pepe (27) tunarungu terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sjam Alimmudin (52) seorang pengusaha rumput laut di Kabupaten Nunukan divonis pidana penjara 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Dewantoro menyatakan, terdakwa Julkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan mati dan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua penuntut umum.

Berdasarkan pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif Kesatu Pertama Penuntut Umum dan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-3 dan ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” terang Dewantoro.

Diungkapkannya, adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sjam meninggal dunia, sehingga membuat saksi Delima Veranita Sirait, yang merupakan istri korban beserta anak-anaknya menderita.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Aminah Moudi menjadi cacat, kedua saksi tidak memaafkan terdakwa dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan untuk hal-hal ang meringankan, Terdakwa merasa bersalah, menyesaliperbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulanginya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejadian nahas itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ujang Fatimah, RT 04, Desa Persiapan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (6/7/2024) lalu.

Saat itu, saksi atau korban Aminah menelpon slaah satu warga dan menerangkan bahwa korban Sjam telah ditikam dan tergeletak di lantai lantaran hendak dirampok oleh seseorang pria.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Saat itu, korban SY sudah dalam posisi tergeletak di lantai di samping tempat tidur dengan kondisi luka dan berlumuran darah. Sedangkan kondisi AM mengalami luka robek pada tangannya.

Setelah itu polisi tiba di TKP untuk mengevakuasi korban dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, berdasarkan petunjuk sebuah rekaman CCTV di TKP dan keterangan saksi korban Aminah dugaan pelaku pembunuhan dengan pemberatan berhasil diketahui yakni Julkifli.

Terdakwa sempat tertangkap  rekaman CCTV dengan ciri-ciri menggunakan pakaian berupa hoodie warna hitam bertuliskan Sweepo dan celana pendek warna coklat serta memakai masker warna hitam.

Berbekal informasi itu, tim gabungan langsung melakukan upaya pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di hutan mangrove. Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada warga dan personel yang berusaha mengamankan pelaku dengan cara memakai sebuah tombak hingga pelaku berhasil melarikan diri bersembunyi di kawasan hutan mangrove hingga berhasil dibekuk pada Abad (7/7/2024).

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Setelah diamankan Julkifli yang diketahui tunawicara atau bisu ini mulanya ingin menguasai harta berharga dari milik korban yang mana berawal dari niat pelaku ingin melakukan pencurian terhadap korban.

Namun lantaran kepergok oleh korban Aminah sehingga terdesak melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban dan membuat korban Sjam meninggal dunia serta Aminah mengalami luka berat bahkan hingga menjalani operasi di RSUD Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *