benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah dilaksanakan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi laka speedboat SB Iqzza Express 01, baik kepada motoris maupun pemilik speedboat. Polresta Bulungan pada hari Jumat 14 Februari 2025 melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik Satreskrim Polresta Bulungan pun menetapkan status tersangka terhadap salah satu yakni motoris SB Iqzza Express 01 bernama SI.
“Polresta Bulungan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka atas insiden terbaliknya speedboat SB Iqzza Express 01,” ucap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan IPTU Magdalena Lawai, Senin, 17 Februari 2025.
Insiden laka pada hari Senin 10 Februari 2025 itu setidaknya menyebabkan 7 orang menjadi korban, dimana 4 orang ditemukan pada hari yang sama saat speedboat terbalik di Sungai Temangga SP 6 Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
Lalu dua orang lagi di pada hari Kamis 13 Februari 2025, sedangkan satu korban lagi belum ditemukan hingga hari ini atas nama Andi Badinah.
Atas perbuatan SI ini, penyidik menilainya lalai sehingga dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian bagi orang lain. Adapun bunyi pasal tersebut “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Kami kenakan pasal 359 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun,” sebutnya.
Dia menambahkan jika keterangan saksi ahli yakni dari BPTD terkait surat izin berlayar (SIB) dari speedboat SB Iqzza Express 01 tidak ada. Sehingga hal inilah menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik melakukan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga motoris bernama SI awalnya sebagai saksi kini menjadi tersangka.
“Tidak hanya motoris, pemilik speedboat kita periksa tapi juga saksi ahli,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli