benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, dr. Dulman Lekong dan bendaharanya Nurhasanah, terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Intelijen Felly Kasdi mengatakan, JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
“Sebelumnya penuntut umum mendakwa ke dua Terdakwa berdasarkan dakwaan Subsidiairitas, kemudian melakukan pembuktian dimuka persidangan dengan menghadirkan 12 orang saksi, 1 orang saksi ahli dan ke-ke du Terdakwa,” kata Felly.
Dikatakannya, atas hal tersebut JPU menuntut kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsidiar yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dibeberkannya, terhadap terdakwa Dulman dituntut pidana penjara 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 500 juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan serta uang pengganti Rp 50 juta subsidiair pidana penjara selama 9 bulan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Nurhasanah dituntut pidana penjara 3 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 500 juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan serta uang pengganti Rp Rp 1.426.145.572,00 Miliar subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
“Terdakwa dr. Dulman Lekong telah menitipkan uang sebesar Rp 950 juta dan terdakwa Nurhasanah juga telah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian negara,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Kejari resmi menetapkan DLM mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yaitu DLM sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan TA 2021.
Dulman di duga telah melakukan Tipikor bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni Nurhasanah mantan Bendahara RSUD Nunukan.
Hasil pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka Nurhasanah dan Dulman.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli