benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara pun akan menerapkan pengetatan keselamatan terhadap armada speedboat.
“Penegasannya masalah patuhi keselamatan orang dan barang,” ucap Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha kepada benuanta.co.id, Senin, 17 Februari 2025.
Lanjutnya, penekanan terhadap speedboat itu sendiri dari segi kelaikannya salah satunya ada uji kelayakan setiap saat. Tak hanya itu sumber daya manusia (SDM) seperti motoris yang mumpuni juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut.
“Motorisnya juga menjadi perhatian kita, agar mengantongi BST-KLM (Basic Safety Training Kapal Layar Motor) dan SKK (Surat Keterangan Keterampilan),” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat menuturkan jika kewenangan terhadap keberadaan pelabuhan Kulteka bukan di Pemerintah Kabupaten Bulungan. Tapi jika ada hal-hal yang berkaitan keselamatan berlayar akan terlibat.
“Pemkab Bulungan kalau bicara regulasi, kami hanya mengurusi speedboat yang antar kecamatan. Jika antar kabupaten kota maka kewenangan provinsi,” jelasnya.
Pihaknya pun tegas, jika aturannya melarang adanya speedboat non reguler melakukan pelayaran antar kabupaten kota harus ditegakkan.
“Kita harus tegas bersama-sama, karena selama ini kebanyakan kejadian laka ada di speedboat non reguler,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
editor: Yogi Wibawa