Ada-Ada Saja, Nyuri Gerobak Buat Bayar Hutang dan Judol

benuanta.co.id, Bulungan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan menangkap seorang pria yang melakukan pencurian gerobaknya di Jalan Meranti buntu simpang Jalan Durian pada Selasa, 11 Februari 2025.

Penangkapan dilakukan pada Ahad, 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita di Jalam Haji Maskur Kecamatan Tanjung Selor.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian, pelaku atas nama DI,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan IPTU Magdalena Lawai kepada benuanta.co.id Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga :  Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

Dia menjelaskan kasus pencurian itu terungkap setelah korban melapor ke Polresta Bulungan, jika gerobaknya hilang di gudang semen Jalan Meranti buntu simpangan Jalan Durian tepatnya di sekitar Warung Kopi Ria ujung.

“Korban mengatakan sehabis menjemput anak dari tempat kakak iparnya, masih melihat gerobak miliknya berada di gudang semen sekitar pukul 18.00 wita,” jelasnya.

Sejam kemudian, kata Magdalena korban sempat mendengar suara motor di samping rumahnya. Setelah dicek suara motor dan orang yang mengendarainya sudah tidak. Keesokan harinya ketika korban hendak berangkat kerja dan melihat gerobak miliknya sudah tidak ada didalam gudang semen.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

“Kerugian korban sekitar Rp 5 juta, setelah mendapatkan laporan tim Resmob Satreskrim melakukan profiling pelaku,” sebutnya.

Setelah mencari keberadaan pelaku, tim Resmob akhirnya menemukan titik terang pelakunya bernama DI usia 39 tahun dan diamankan di Jalan Haji Maskur. Selain amankan pelaku, polisi pun amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna hitam merah dan sebuah gerobak.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

“Pelaku mengakui uang hasil penjualan gerobak itu untuk membayar utang dan bermain judi slot. Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *