benuanta.co.id, MALINAU – Kendaraan yang over dimension atau over load muatan menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Malinau selama operasi keselamatan kayan 2025.
Biasanya kendaraan yang lebih muatan seperti jenis pick up hingga truk. Satlantas telah mengingatkan agar membawa muatan tidak kelebihan karena berpotensi membahayakan kendaraan, pengemudi dan orang lain.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatlantas Polres Malinau IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum mengatakan, kendaraan melebihi kapasitas bisa membahayakan pengguna kendaraan dan sopir.
“Sangat rawan kecelakaan karena muatan kosong saja bisa kecelakaan, apalagi yang bermuatan lebih. Oleh karena itu semua kendaraan yang over load kita berikan teguran atau secara tertulis,” kata Iptu Ghea, pada Ahad, 16 Februari 2025.
Tidak hanya terhadap kendaraan over load saja. Iptu Ghea juga menjelaskan kalau pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara motor dan mobil yang berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas.
Dimana selama pelaksanaan Ops Keselamatan Kayan 2025 ini, mayoritas surat teguran diberikan kepada pengendara dibawah umur.
“Hampir setiap hari terjadi dan ada saja kendaraan yang kita berikan teguran secara lisan ataupun tertulis dan rata-rata kita berikan kepada anak Sekolah yang nekad membawa kendaraan,” lanjutnya.
“Dari surat teguran ini nantinya bisa kita berikan surat tilang jika si pengendara masih melanggar aturan Lalin atau anak Sekolah yang masih nekat membawa kendaraan,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan Ops Keselamatan Kayan 2025, pihaknya berharap mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malinau. Kasatlantas mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan mematuhi peraturan dan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Misalnya, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, kami menjelaskan pentingnya helm untuk keselamatan mereka. Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan taat aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli