Keterwakilan Perempuan Berkurang, Timsel Bawaslu Kaltara Buka Perpanjang Pendaftaran Lagi

benuanta.co.id, Bulungan – Berdasarkan jadwal, tim seleksi (Timsel) Bawaslu Kaltara melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas para peserta calon anggota Bawaslu Kaltara periode 2025-2030 yang dimulai dari  5 hingga 12 Februari 2025.

Ketua Timsel Bawaslu Kaltara, Suryani menjelaskan setelah dilakukan verifikasi berkas terhadap 55 peserta yang namanya masuk setelah dibuka pendaftaran dari 21 Januari hingga 5 Februari 2025, beberapa peserta dinyatakan belum memenuhi.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bangun 38 Kawasan Ekonomi Khusus, ada di Tiap Provinsi

“Sementara berproses dan ada perpanjangan untuk perempuan,” ucap Suryani kepada benuanta.co.id Sabtu, 15 Februari 2025.

Pasalnya sebelum verifikasi berkas, jumlah peserta perempuan ada 11 orang dan laki-laki ada 44. Sehingga keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sudah memenuhi. Namun setelah verifikasi dilakukan, keterwakilan perempuan kembali berkurang.

“Keterwakilan perempuan belum terpenuhi paska verifikasi berkas makanya dilakukannya perpanjangan pendaftaran lagi untuk perempuan,” tuturnya.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Mantan Ketua Bawaslu Kaltara ini mengatakan setelah verifikasi berkas dilaksanakan, maka kebutuhan perempuan dalam perpanjangan pendaftaran kurang dari 8 kali kebutuhan. Sedangkan untuk 8 kali kebutuhan laki-laki sudah terpenuhi.

“Maka sesuai dengan pedoman dilakukan perpanjangan untuk perempuan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Bawaslu Kaltara, Lili Suryani hasil verifikasi belum dapat disampaikan lantaran masih berproses pada pendaftaran untuk pemenuhan kuota perempuan.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

“Khusus perempuan yang di buka mulai tanggal 13 sampai 20 Februari 2025,” ungkapnya.

Mantan Ketua KPU Bulungan ini menambahkan berkas yang harus disiapkan masih sama saat pendaftaran pertama yakni usia minimal 35 tahun, tidak pernah dihukum yang dijelaskan melalui putusan pengadilan, serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *