Sabu Hasil Penangkapan di Gunung Daeng Diblender BNNP Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap dalam sejumlah kasus terbaru. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor BNNP Kaltara, pada Jumat (14/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jalan Gunung Daeng, RT 14, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, tim dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 21.45 WITA, tim mendapati dua perempuan yang dicurigai. Salah satunya membawa tas berwarna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 14 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu di dalam dompet putih abu-abu bertuliskan London yang berada dalam tas hitam bertuliskan D-Rick.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Kedua perempuan tersebut kemudian diketahui berinisial AL (44) dan AR (37). Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinial K atas perintah seseorang berinisial P. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltara untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku merupakan single parent yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga gelap mata melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Modus operandi transaksi yang dilakukan pelaku yakni menggunakan telepon dan aplikasi Facebook Messenger. “Kedua pelaku bertugas sebagai kurir, setelah barang sampai di tempat yang telah ditentukan, mereka akan dihubungi kembali,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Dari hasil pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, sebelumnya kedua pelaku sudah pernah menjual di lokasi tersebut. Upah yang mereka dapatkan Rp 50 ribu per paket. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 14 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 40,35 gram dan berat netto 37,73 gram. Kemudian dari total barang bukti tersebut, sebagian telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, masing-masing seberat 0,7 gram.

Usai dilarutkan ke dalam wadah blender berisi air, sabu tersebut kemudian langsung dibuang ke dalam kloset yang ada di kantor BNNP Kaltara.

Kepala BNNP Kalimantan Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas jaringan narkotika yang masih beroperasi.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Selain sabu, BNNP Kaltara juga mengamankan berbagai barang di antaranya:

1 pack berisi 100 plastik klip kecil

1 pack plastik cetik kecil

3 buah plastik

1 timbangan digital merek Kobe

1 sedotan berujung runcing

2 gunting

1 buah korek api

1 bong atau alat hisap sabu

1 dompet putih abu-abu bertuliskan London

1 tas tangan hitam bertuliskan D-Rick

2 unit ponsel (Oppo A57 warna hitam dan Infinix Hot 12i warna biru). (*)

Reporter: Charles J

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *