benuanta.co.id, NUNUKAN – Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, Abdul Hapid mendapatkan pengurangan 3 bulan masa pidana atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan ini dijatuhi vonis 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada Desember 2024. Namun, setelah mengajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan untuk mengurangi masa pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000.
Dalam perkara ini, terdakwa Abdul Hapid terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh penuntut umum. Terdakwa Abdul Hapid melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keputusan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri Nunukan, menyatakan bahwa hukuman terhadap terdakwa tetap dijalankan meskipun ada perubahan vonis setelah banding.
Kuasa hukum terdakwa, Dedy Kamsidi, SH.C.Me., menjelaskan, meskipun vonis sebelumnya lebih lama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim memberikan keringanan terhadap terdakwa setelah mempertimbangkan sejumlah faktor dalam proses banding.
“Saat itu sebagai kuasa hukum terdakwa mengajukan banding dan bersamaan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Rabu 12 Februari 2025 putusan banding, yang tadinya divonis 1 tahun 9 bulan kini menjadi 1 tahun 6 bulan ada pengurangan,” singkat Dedy. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina