benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop dan UMKM) Kaltara siap mengawasi pembeli gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Kepala Disperindagkop Kaltara Hasriyani mengatakan, untuk pengawasan seperti LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM), sejatinya Diperindagkop berkerjasama dengan tim, sebab pihaknya hanya bagian dari keanggotaan.
“Jadi hal itu adanya di biro perekonomian, nah beberapa waktu lalu juga ada pendistribusian LPG kg 3 dari Tarakan ke Nunukan terkait dengan pengangkutan kapal,” ujarnya Jumat (14/2/2025).
“Jadi kewenangan LPG itu sebenarnya ada kabupaten/kota masing-masing, dan untuk pengawasan kita (Disperindagkop) bersama dengan tim,” tambahnya.
Sejauh ini sebut Hasriyani, dengan adanya kebijakan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan kebijakan baru pembelian gas LPG 3 secara langsung di pangkalan.
Namun untuk Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Tarakan akan aman-aman saja, kecuali Nunukan pendistribusian pengangkutan akan kembali menggunakan kapal.
Meski belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut, Disperindagkop Kaltara menyampaikan penjelasan resmi terkait implementasi kebijakan pembelian LPG 3 kg secara langsung di pangkalan resmi yang mulai berlaku Februari 2025.
Ia menyebut kebijakan ini merupakan instruksi pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penyaluran LPG bersubsidi, mengurangi praktik penyelewengan, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa