benuanta.co.id, NUNUKAN – Residivis kasus narkotika berinisial AND (43) asal Kabupaten Malinau kembali diamankan polisi. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang residivis kasus narkotika diduga membawa narkotika jenis sabu pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
“Berbekal informasi itu, personel langsung melakukan pencarian hingga berhasil menemukan AND berada di Jalan Poros Sei Ular sekira pukul 08.00 WITA. Pelaku diamankan saat sedang melintas,” kata Zainal, Kamis (13/2/2025).
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 49,70 gram, satu buah gantungan kunci, satu buah kantong plastik warna hitam, handphone, satu buah helm dan seperangkat alat hisap berupa kaca fanbo dan sedotan.
Adapun barang haram tersebut ditemukan polisi saat menggeledah pelaku. Awalnya polisi menemukan alat hisap sabu disembunyikan pelaku di dalam gantungan kunci berbentuk kapsul. Sementara 1 bungkus diduga narkotika diselipkan di bagian dalam helm yang dikenakan pelaku saat itu.
“Keterangan awal, AND ini mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut milik temannya yang dititipkan kepadanya, kita masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan guna pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina