benuanta.co.id, MALINAU – Polres Kabupaten Malinau melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau kembali berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MH (45), JF (41), dan MC (32). Yang diamankan dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan Narkoba Satreskoba Polres Malinau.
“Para pelaku kita amankan dalam sebuah operasi membongkar Jaringan Narkoba yang selama beberapa waktu ini meresahkan masyarakat Malinau,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ia menjelaskan ketiga pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Malinau. Pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah didalami oleh Satresnarkoba Polres Malinau.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkoba yang sebelumnya juga kita bongkar dengan menangkap dua pelaku. Dimana pada penangkapan ini kita menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 29,63 gram,” jelasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam peredaran narkoba di Malinau. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Malinau tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli