Penyerahan LKPJ Bupati dan RKPD Nunukan ke DPRD Diharapkan Sesuai Jadwal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati akhir tahun anggaran 2024 dan desk evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025).

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H. Asmar menyampaikan kegiatan ini dihadiri kepala OPD, para camat dan pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan para tenaga ahli dari centre of administration and governance studies fakultas ilmu sosial dan hukum Universitas Negeri Makassar.

“LKPJ ini adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Nunukan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran,” ungkap Asmar, Kamis (13/2/2025).

Asmar mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  341 PMI Dideportasi Jelang Lebaran, BP3MI Kaltara Pastikan Pemulangan Lancar

Dikatakannya, penyusunan dokumen LKPJ ini memiliki ruang lingkup diantaranya hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Asmar mengatakan, hasil pelaksanaan tugas pembantuan selain itu yang dimaksud hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, lalu kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga :  Mengadu ke DPRD, Warga Desa Tubus Minta PT NSM Stop Beroperasi

“Hal ini seperti yang telah diatur dalam regulasi, bahwa LKPJ bupati ini harus segera disampaikan kepada DPRD paling lambat 31 maret 2024,” ungkapnya.

Sehingga, ia berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi proses penyelesaian LKPJ terakhir ini dengan melengkapi kekurangan data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja LKPJ secara tepat waktu.

Asmar mengatakan, selain melaksanakan FGD laporan akhir LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2024, pihaknya juga melaksanakan desk evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Evaluasi RKPD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dan menilai kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Garap 4.000 Hektar Lahan Tidur, Pemkab Nunukan Jalin Kerjasama dengan TNI

“Melalui desk ini, kita berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ini dengan melengkapi data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja, seperti data-data realisasi capaian kinerja dan anggaran, tingkat capaian kinerja dan realisasi anggaran, serta faktor pendorong dan penghambat pencapaian kinerja tersebut,” jelasnya.

Asmar mengharapkan dokumen LKPJ dapat diselesaikan dengan baik dan diserahkan ke DPRD tepat waktu sebelum tanggal 31 maret 2024.

“Harapan saya kita semua dapat bersinergi dan komitmen untuk dapat bersama-sama menyelesaikan dan menyampaikan LKPJ ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” terangnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *