Aduan Masyarakat ke BPJS Kesehatan Bisa Lewat Online

benuanta.co.id, NUNUKAN – BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan memiliki peran dalam sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait. Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar menegaskan peran BPJS Kesehatan adalah sebagai penjamin layanan kesehatan, bukan sebagai regulator.

“BPJS Kesehatan hanya menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kami bukan regulator, melainkan pelaksana dari peraturan tersebut,” kata Yuliarsih, Kamis (13/2/2025).

Terkait dengan permintaan agar petugas BPJS Kesehatan selalu standby di RSUD Nunukan, Yuliarsih menyampaikan, sebenarnya di RSUD sudah ada petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PPPRS) yang siap 24 jam untuk menangani keluhan pasien secara online.

Oleh karena itu, tidak perlu ada petugas BPJS yang berada di rumah sakit, karena pelayanan pengaduan sudah cukup ditangani melalui sistem online yang tersedia.

“Saat ini, petugas BPJS di RSUD hanya menempati posisi sebagai verifikator untuk memverifikasi klaim BPJS. Proses verifikasi ini sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus ada petugas fisik di rumah sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penolakan atau pembatasan layanan jika semua prosedur dan ketentuan yang berlaku dipatuhi. BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *