225 PMI dari Malaysia Dideportasi ke Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau kembali memfasilitasi deportasi 168 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Depot Tahanan Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia. Para PMI tersebut dipulangkan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Kamis (13/2/2025).

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Tawau,  Calderon Dalimunthe, menyampaikan sesui dengan surat edaran yang mereka keluarkan yakni nomor 161/kons/II/2025, per tanggal 11 Februari 2025. Hal itu berdasarkan surat dari Imigrasi Malaysia no. IM.101/S-M(DIT))/UPR/1182/2025(14).

Baca Juga :  Persiapan Optimal Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran

Dari total 168 PMI yang dideportasi, mayoritas berasal dari Kaltara sebanyak 82 orang. Sementara lainnya berasal dari Sulawesi Selatan 44 orang, Nusa Tenggara Timur 15 orang, Sulawesi Barat 6 orang, Sulawesi Tengah 6 orang, Jawa Timur 1 orang, Sulawesi Tengah 4 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, Jawa Barat 2 orang, Kalimantan Timur 2 orang, dan Maluku 1 orang.

“Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 141 orang merupakan laki-laki, 26 perempuan, dan 1 anak-anak. Deportasi ini dilakukan karena berbagai pelanggaran, dengan rincian 89 orang kasus imigrasi ilegal, 40 orang karena overstay (tinggal melebihi izin), 20 orang kasus narkoba, dan 19 orang terkait tindak kriminal lainnya,” kata Dalimunthe.

Baca Juga :  Masyarakat di Desa Manuk Bungkul Sembakung Harapkan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Selain itu, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, di Kota Kinabalu Malaysia, Emmanuel T. Ginting menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan memfasilitasi deportasi sebanyak 57 PMI untuk dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan. Dari dua surat yang masuk, deportasi yang masuk direncanakan pada Kamis, 13 Februari 2025 ada sekitar 225 PMI.

Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri serta memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman. Pemerintah Indonesia terus mengimbau warga negara yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi guna menghindari masalah hukum di negara tujuan. (*)

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Antisipasi Masuknya PMI Ilegal Usai Lebaran Idulfitri

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *