benuanta.co.id, NUNUKAN – Beredar dimedia sosial terkait 144 diagnosa yang tidak bisa dirujuk menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar, mengesahkan itu adalah hoaks dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki kewenangan untuk merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) jika diperlukan.
“Informasi yang beredar bahwa ada 144 diagnosa yang tidak bisa dirujuk itu tidak benar. Semua diagnosa bisa dirujuk asalkan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Yuliarsih, saat dii temui di kantornya, Kamis (13/2/2025).
Yuliarsih menambahkan, dokter umum di FKTP memiliki kompetensi untuk melakukan diagnosis awal dan menentukan apakah pasien perlu dirujuk ke spesialis atau tidak. Proses rujukan ini harus berdasarkan kebutuhan medis pasien dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Tidak ada larangan untuk merujuk pasien. Yang penting adalah rujukan tersebut dilakukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP wajib merujuk,” jelasnya.
Hoaks mengenai 144 diagnosa yang tidak bisa dirujuk ini sempat membuat resah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan di Nunukan. Banyak warga yang khawatir akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
BPJS Kesehatan Nunukan pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi dari pihak berwenang. “Kami meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait BPJS Kesehatan melalui saluran resmi kami, baik melalui website, call center, atau kantor cabang terdekat,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra