benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak selundupan narkotika jenis sabu seberat 378 gram ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut, DEV (38) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan diringkus polisi di Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku berhasil diringkus di rumah penginapan yang berada di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan sekitar pukul 15.30 WITA, pada Sabtu (8/2/2025).
“Pengungkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya seorang perempuan dari Malaysia yang akan berangkat ke Sulawesi Selatan melalui Nunukan dan diduga akan membawa dan menyeludupkan sabu,” kata Zainal, Selasa (11/2/2025).
Dikatakannya, berbekal informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan menemukan DEV di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat singgah setelah tiba dari tawau Malaysia. Sebelumnya dirinya berangkat ke Sulawesi dengan menggunakan KM Pantokrator.
“Saat kita periksa, kami temukan sebuah tas jinjing yang kemudian kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Zainal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dari dalam tas ditemukan sebuah speaker aktif merk Super Bass yang di curigai berisi sabu.
Speaker tersebut langsung dibongkar dan ditemukan di dalamnya berisi sebuah kantong plastik hitam yang membungkus 9 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 378 gram.
“Pelaku mengaku jika sabu tersebut milik suami SF yang saat ini berada di Malaysia yang dititipkan kepadanya untuk dibawa ke Soppeng Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Dikatakannya, di Malaysia ia dan suaminya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tingkayu Sabah Malaysia.
“Pengakuan pelaku, sebelum tertangkap ia dan suaminya sudah pernah menyelundupkan sabu-sabu dengan tujuan yang sama,” tandasnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa