benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat saling lempar kewenangan terkait standar keselamatan pelayaran atas musibah lama laut yang menimpa Speedboat Cinta Putri 3, tiga instansi yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan katakan siap selesaikan persoalan ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengatakan, hal ini setelah adanya pertemuan lanjutan yang dilakukan oleh DPRD Nunukan bersama tiga instansi tersebut.
“Setelah pertemuan ini, agenda pertama yang akan kita lakukan ialah kita bersama dengan Dishub, BPTD dan KSOP akan ke Kementerian Perhubungan darat dan laut untuk membahas hal ini,” kata Mansur kepada benuanta.co.id, Selasa (11/2/2025).
Mansur mengatakan, ketiga instansi mengaku telah siap dan akan menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi khususnya terkait perizinan armada speedboat non reguler.
Namun, untuk penunjukan instansi mana yang akan akan di berikan kewenangan, Mansur mengatakan jika hal itu menunggu hasil dari pertemuan yang akan dilaksanakan di Jakarta dalam waktu dekat ini.
“Pada prinsipnya, tiga instansi ini siap. Siapa pun nanti yang akan diberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait hal ini mereka akan siap menjalankan. Baik itu Dishub, KSOP maupun BPTD,” terangnya.
Selain itu, Mansur mengatakan jika persoalan ini juga akan dibawa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat DPR RI, agar bisa mendapatkan solusi terbaik untuk tiga instansi terkait.
“Jadi sudah tidak ada lagi saling lempar atau lepas tangan, semua tiga instansi ini siap bertanggung jawab tergantung siapa nanti yang ditunjuk untuk menjalankan,” jelasnya.
Mansur mengatakan, pertemuan ini direncanakan akan dilaksanakan 17 Februari 2025 mendatang.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli