benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum bisa dilakukan di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Kasat Lantas Polres Tana Tidung, Ipda Iwan Manurung mengatakan, belum bisa karena masih keterbatasan sarana prasarana (Sarpras).
“Kita tahu lah gedung Polres ini masih baru dan seumur jagung, jadi kita masih proses pembangunan sarana prasarana yang belum ada,” kata Iwan, Selasa (11/2/2025).
Sebenarnya SIM ini adalah sertifikasi yang diberikan pada pengendara yang memang sudah wajib untuk memiliki SIM, tapi karena di Polres KTT belum lengkap masyarakat yang ingin membuat SIM melakukan pembuatan SIM di polres terdekat.
“Kami rekomkan ke polres terdekat seperti KTT yang dekatnya kan Malinau 1 jam setengah lah perjalanannya,” tuturnya.
“Kami aja baru minggu ini pindah gedung satlantas, itupun belum penyerahan, dan lapangan untuk ujian pengendara belum dibuat, jadi kami masih terus berupaya agar secepat mungkin selesai,” ujarnya.
Perlu kesadaran masyarakat dalam memiliki SIM karena SIM bersifat sertifikasi yang wajib dari pengendara, baik motor dan mobil. Menjadi catatan mengapa SIM ini tidak di berlakukan seumur hidup, karena dalam perpanjangan SIM ini akan ada pengetesan ulang bagi pengendara, alasannya manusia ini bertambah tua dengan usia, dimana penglihatan dan kefokusan itu akan berkurang.
“Harapannya masyarakat wajib untuk memiliki SIM, sambil menunggu perlengkapan sarpras polres siap dioperasikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor : Ramli