Kemenag Bulungan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

benuanta.co.id, BULUNGAN – 18 hari jelang Ramadan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, BAZNAS, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bulungan, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Selor, serta Kepala UPT Pasar Kabupaten Bulungan.

Kepala Kantor Kemenag Bulungan, H. Muhammad Ramli menerangkan kesepakatan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bulungan adalah 2,5 kg beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran, yakni kategori terendah Rp 30.000 per jiwa, kategori sedang Rp 43.750 per jiwa, dan kategori tertinggi Rp 60.000 per jiwa.

Baca Juga :  Kemenag Bulungan Salurkan Bantuan Mustahik

“Besaran zakat dalam bentuk uang ini ditentukan berdasarkan hasil pantauan harga beras yang dilakukan oleh Disperindagkop Kabupaten Bulungan. Dalam penetapan besaran zakat Fitrah pada Ramadan 1446 H tetap mengacu pada ketentuan syariat,” bebernya, Selasa (11/2/2025).

Selain zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam. Zakat fidyah adalah kewajiban membayar ganti puasa bagi orang-orang yang tidak bisa berpuasa karena kondisi tertentu.

“Fidyah diwajibkan dalam bentuk makanan atau uang tunai yang diberikan kepada fakir miskin,” tuturnya.

Baca Juga :  Achmad Jufrie: Pembentukan DOB Tanjung Selor Harga Mati

Dari hasil musyawarah, ditetapkan bahwa besaran fidyah di Kabupaten Bulungan adalah minimal Rp 10.000 per hari maksimal Rp 30.000 per hari.

“Penentuan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan dan pertimbangan dari semua unsur yang hadir dalam rapat. Besarannya disesuaikan dengan kelayakan harga bahan pangan yang berlaku, sehingga ditetapkan dalam rentang Rp 10.000,- hingga Rp 30.000,- per hari” jelas Ramli.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bulungan, Nasrullah, mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar zakat sebagaimana yang telah ditetapkan. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Semoga tahun ini pengumpulan zakat bisa lebih meningkat, sehingga manfaatnya bagi umat bisa lebih luas,” harapnya.

Baca Juga :  Syarwani Fokus ke 719 Balita Terindikasi Stunting di Bulungan

Keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah ini tidak hanya didasarkan pada pemantauan harga bahan pangan semata, tetapi juga melalui kajian fiqih bersama para ulama dari berbagai organisasi Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.

Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bulungan dapat lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan tuntunan agama serta kondisi ekonomi yang berlaku. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *