benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, S.Kep, Ners, mendesak pemerintah daerah untuk menelusuri dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah tempat karaoke malam di Pulau Sebatik. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Ambalat I, DPRD Nunukan, Senin, 10 Februari 2025.
Andi Yakub yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Nunukan menegaskan bahwa berdasarkan temuan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Sebatik, anak-anak di bawah umur diduga dijadikan pekerja prostitusi di tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Menurutnya, ini adalah bukti kuat adanya sindikat perdagangan orang yang harus segera diusut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ada pihak yang dengan sengaja memperdagangkan orang dengan tujuan prostitusi, itu adalah kejahatan berat yang harus diusut tuntas,” tegas Andi Yakub dengan penuh keprihatinan.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus TPPO, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia. “Negara sudah jelas melarang praktik perdagangan orang. Jika ada pejabat atau instansi yang abai dalam kasus ini, mereka juga bisa terkena sanksi hukum,” tambahnya.
Andi Yakub mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Ia juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang TPPO.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, anggota DPRD Nunukan sepakat untuk mendukung upaya penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga menyepakati pentingnya memperketat pengawasan dan perizinan terhadap tempat hiburan malam, guna mencegah praktik ilegal yang merugikan anak-anak dan masyarakat sekitar, terutama di Kecamatan Sebatik yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menangani kasus ini, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak dan mencegah terjadinya praktik perdagangan orang di wilayah tersebut. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli