benuanta.co.id, BULUNGAN – Dua pekan ke depan Polresta Bulungan akan menggelar operasi kepolisian, yaitu Operasi Keselamatan Kayan 2025, sejak tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto yang memimpin jalannya apel pasukan yang terdiri dari TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bulungan.
“Operasi keselamatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ucap Rofikoh Yunianto, Senin 10 Februari 2025.
Lanjutnya, untuk target operasi pada operasi keselamatan tahun 2025 ini adalah orang, lokasi, kendaraan dan kegiatan masyarakat. Operasi keselamatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan, dan menekan pelanggaran lalu lintas.
“Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif. Sasaran operasi mencakup segala bentuk potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Kombes Rofikoh menjelaskan berkaca pada kejadian dari tahun 2023 dan 2024, baik kecelakaan lalu lintas hingga terjadi fatalitas. Dirinya pun meminta yang terlibat dalam operasi ini mempersiapkan diri agar memastikan kesuksesan jalannya operasi dengan optimal.
“Kejadian kecelakaan lalu lintas dari tahun 2023 hingga 2024 menggambarkan penurunan kejadian, namun meningkatnya jumlah korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Pria berpangkat melati tiga ini pun menyoroti pentingnya kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan raya. Dengan digelarnya operasi keselamatan pihaknya berharap dapat mencegah angka dan fatalitas korban laka, terutama dalam cipta kondisi Kamseltibcar.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan sasaran petugas dalam operasi keselamatan di antaranya melawan arus, berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak memiliki SIM dan surat-surat lainnya, tidak menggunakan kaca spion dan menggunakan handphone saat berkendara.
Selain itu pelanggaran lain yang jadi sasaran petugas adalah nomor kendaraan bermotor (NKB) tidak sesuai dengan aslinya, tidak menggunakan helm, motor harus jalur kiri apabila ada jalur kanan, pengemudi di bawah umur.
“Berhenti dan parkir di sembarang tempat, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menyalakan lampu utama di siang hari, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, berkendara melebihi batas kecepatan, serta berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa