KRIS Bakal Diberlakukan per 1 Juli 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai di berlakukan pada 1 Juli 2025 mendatang.

Program yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini mengatur tentang standar minimum pelayanan rawat inap, Tarif, manfaat, dan iuran, perlakuan yang sama untuk semua golongan masyarakat serta pelayanan medis dan non-medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan menuturkan program ini dilakukan mengingat selama ini rumah sakit tidak memperhatikan standar kenyamanan bagi peserta BPJS kesehatan.

Di Kaltara sendiri, rumah sakit yang ada sedang melakukan proses perbaikan guna mengikuti program KRIS. “Mereka sedang berproses (rumah sakit di Kaltara) karena beberapa rumah sakit harus membongkar dan menyesuaikan. Mulai dari tempat tidur jarak antara tidur, toilet, penerangan tirai. Kedepannya kamar harus begitu standarnya,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan hal ini harus segera dilakukan karena deadline yang diberikan yaitu pada tanggal 30 Juni karena pada tanggal 1 Juli KRIS sudah mulai diberlakukan di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia termasuk Kaltara.

Yusuf mengatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan ke setiap rumah sakit yang ada untuk memastikan KRIS sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes.

“Nanti kita eskalasi ke kementerian (rumah sakit yang tidak memenuhi KRIS). Sudah disampaikan dan Kemenkes juga sudah mensosialisasikan itu. Kami hanya memeriksa sudah sesuai belum. Nanti hasilnya kami laporkan ke pusat lalu ke Kemenkes untuk penentuan akhir,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *