Komisi III DPRD Nunukan Desak Petugas BPJS Kesehatan Standby 1×24 Jam di RSUD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sekretaris Komis III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Ustania, menyampaikan keluhan masyarakat yang semakin banyak terkait dengan aturan yang diterapkan oleh BPJS kesehatan. Banyaknya ketentuan yang ada dinilai menyulitkan masyarakat dan tenaga medis dalam penanganan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS kesehatan.

Ustania mengungkapkan salah satu contoh masalah yang sering ditemui dalam pelayanan kesehatan BPJS kesehatan yaitu batasan penanganan yang hanya berlaku jika suhu tubuh pasien di atas 40 derajat celsius.

“Saya ingin memberi contoh, salah satu dokter anak mengungkapkan bahwa BPJS kesehatan hanya menanggung penanganan untuk pasien dengan suhu tubuh di atas 40 derajat Celsius. Padahal dalam kedokteran, suhu 40 derajat itu sudah sangat berbahaya, urat anak-anak bisa putus, kita saja orang dewasa sudah sangat parah di suhu 38 derajat. Kalau baru di atas 40 derajat baru bisa ditangani menggunakan BPJS, ini kan sangat membahayakan,” kata Ustania, kepada benuanta.co.id, Senin (10/2/2025).

Baca Juga :  Persiapan Optimal Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran

Melihat hal ini, Ustania meminta agar pihak BPJS kesehatan bisa lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan fasilitas kesehatan, khususnya di RSUD Nunukan. Salah satu usulan yang disampaikan oleh Ustania adalah penempatan petugas BPJS kesehatan yang bisa standby di rumah sakit selama 1×24 jam.

Dengan adanya petugas BPJS kesehatan yang tersedia setiap saat, masyarakat dan tenaga medis akan lebih mudah mendapatkan penjelasan terkait aturan yang berlaku, sehingga proses penanganan pasien bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga :  Pasar Murah DKUKMPP dan TP-PKK Nunukan Upaya Pemda Tekan Inflasi

“Saya minta agar ada satu staf BPJS kesehatan yang selalu siap di RSUD Nunukan. Dengan adanya petugas BPJS kesehatan di rumah sakit, kami berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung terkait permasalahan aturan yang ada, sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan dan pasien yang membutuhkan,” jelasnya.

Menurut Ustania, langkah ini penting agar fasilitas kesehatan, terutama RSUD Nunukan, tidak terganggu dalam memberikan pelayanan, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat penuh dari layanan BPJS kesehatan tanpa terhambat oleh aturan yang membingungkan. Pihak DPRD Nunukan berharap agar BPJS kesehatan dapat lebih mengedepankan kemudahan dan keselamatan bagi pasien, khususnya yang menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS kesehatan. (*)

Baca Juga :  Tak Terima Mantan Punya Kekasih Baru, Pelaku Gelap Mata Tikam Payudara Korban

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *