benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Nunukan hasil Pilkada serentak tahun 2020 dan pengumuman hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030, pada Senin, 10 Februari 2025.
Wakil Ketua 1 DPRD Nunukan selaku pimpinan rapat, H. Arpiah mengatakan dengan memperhatikan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024.
“Sehingga, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, P.hd dan H. Hanafiah, SE, M.Si, akan disampaikan usulan pemberhentiannya kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara,” kata Arpiah.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pimpinan DPRD mengumumkan bahwa akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada serentak tahun2020 adalah sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Nunukan hasil Pilkada serentak tahun2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan yang selanjutnya akan diusulkan pemberhentian secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dikatakannya, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal (6/2/2025) tentang jadwal kegiatan DPRD pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, bahwa Pengumuman hasil Penetapan KPU Kabupaten Nunukan terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan tahun 2025–2030 dilaksanakan hari ini.
Arpiah menyampaikan, disampaikan pimpinan DPRD telah menerima Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Berita Acara dan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan adalah wujud kesuksesan dan keberhasilan seluruh warga Kabupaten Nunukan. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengapresiasi dinamika demokrasi,” ungkapnya.
Selain itu, partisipasi aktif segenap elemen masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif, tentu saja peran dan kinerja institusi terkait sebagai pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan ini.
Dalam kaitannya, Arpiah mengatakan atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik kepada KPU Kabupaten Nunukan, Bawaslu Kabupaten Nunukan, Aparat Keamanan, Partai-Partai Politik, LSM, Media Massa, dan pihak lainnya yang mungkin tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Menurutnya, keberhasilan ini tentunya tidak lepas peranan dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Bupati Nunukan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan berbagai pihak lainnya, khususnya dalam mengawal lancarnya proses Pilkada serentak tahun 2024.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada 3 mantan kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pilkada serentak tahun 2024, beserta masing-masing pendukungnya yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mewujudkan suasana yang aman, tertib dan kondusif, baik sebelum, selama masa pemilihan, maupun pasca pemilihan,” ungkapnya.
Disampaikannya, sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan perhelatan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Yang mana, berdasarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 44 Tahun 2025 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa H. Irwan Sabri, SE adalah Calon Bupati Nunukan Terpilih masa Jabatan Tahun 2025-2030, dan Hermanus, S.Sos adalah Calon Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.
Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk mohon kiranya dapat memberikan Pengesahan Pengangkatan kepada H. Irwan Sabri dan Hermanus sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Berkaitan dengan ini, kami akan mengirimkan surat permohonan pengesahan dimaksud, beserta kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli