Hadiri HPN, Gubernur: Media Memberikan Edukasi dan Sosial Kontrol

benuanta.co.id, BULUNGAN – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diadakan di cafe Leppakomai Jalan Langsat, dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang.

Tidak lama berselang Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala yang juga Wakil Gubernur Kaltara hadir, begitu Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat yang mewakili Kapolda Kaltara hadir.

Para tokoh ini pun melakukan pertemuan dengan semua awak media di ibukota Kaltara baik yang bernaung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam rangka membagikan informasi terkini tentang perkembangan Kaltara.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Buka Bersama Insan Pers

“Tidak hanya sebuah peringatan tapi juga refleksi bagi kita semua tentang peran pers dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan bangsa,” ucap Gubernur Zainal, Senin 10 Februari 2025.

Lanjutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang menyampaikan informasi, kemudian memberikan edukasi dan menjadi kontrol sosial bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Jadi setiap tanggal 9 Februari yang diperingati sebagai hari pers juga bertepatan dengan hari pernikahan saya yang sudah memasuki masa 34 tahun,” ujarnya sambil berkelakar.

Baca Juga :  WFH dan WFA Tidak Berlaku bagi ASN Pemprov, Tetap Bekerja Sampai 27 Maret 2025

Dia menuturkan jika selama ini Pemprov Kaltara telah melakukan jalinan dan komunikasi yang baik dengan semua awak media tak terkecuali perusahaan pers.

“Kita sudah melakukan kolaborasi yang baik, bersinergi dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat Kalimantan Utara,” tuturnya.

Gubernur Zainal menyebutkan bagi insan pers yang memiliki perusahaan media agar melengkapi setiap administrasinya. Pihaknya inginkan media yang ada semuanya terdaftar di Dewan Pers serta tersertifikasi.

Baca Juga :  Penetapan NIP Sudah Diusulkan ke BKN, CASN Pemprov Kaltara Bakal Diangkat Dalam Waktu Dekat

“Kalau media tidak memiliki izin, otomatis kita tidak bisa berkontrak dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *