DPRD Tarakan Kaji Ulang Perwali yang Dianggap Tidak Relevan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan berencana meninjau kembali berbagai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah diterbitkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan aturan yang ada masih relevan dengan kondisi terkini, Senin (10/2/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengungkapkan saat ini terdapat ratusan Perwali yang belum dikaji ulang. Beberapa di antaranya kemungkinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan memerlukan evaluasi.

“Kami akan duduk bersama pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Perwali yang telah diterbitkan. Jika ditemukan aturan yang tidak lagi sesuai, maka kami akan memberikan masukan agar dilakukan evaluasi,” ujarnya, pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Harjo mencontohkan salah satu Perwali yang tengah menjadi perhatian, yakni terkait ganti rugi tanaman tumbuh. “Perwali tersebut masih perlu disesuaikan agar lebih adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” tuturnya.

Selain itu, Harjo menegaskan regulasi yang ada seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat. “Oleh karena itu, revisi terhadap Perwali harus dilakukan dengan cermat agar aturan yang berlaku benar-benar efektif dan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas,” imbuhnya.

Selain fokus pada evaluasi Perwali, DPRD Tarakan juga tengah mempersiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Harjo menjelaskan keempat Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Pengawasan Barang Bersubsidi, Raperda tentang Kepemudaan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bangun 38 Kawasan Ekonomi Khusus, ada di Tiap Provinsi

“Keempat Raperda ini sangat penting, terutama yang berkaitan dengan P4GN dan pengawasan barang bersubsidi. Kami ingin memastikan regulasi yang ada benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” jelasnya.

Selain Raperda inisiatif dari DPRD, pemerintah daerah juga mengusulkan delapan Raperda lainnya. Harjo menekankan berbeda dengan Perwali yang merupakan kewenangan kepala daerah, Perda harus melalui proses pembahasan bersama DPRD serta mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Dalam waktu dekat, Bapemperda DPRD Tarakan akan mengadakan rapat kerja untuk menginventarisasi Program Pembentukan Perda (Propemperda). Setelah itu, baru akan diagendakan rapat bersama pemerintah daerah guna membahas lebih lanjut berbagai regulasi yang perlu diperbarui,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bangun 38 Kawasan Ekonomi Khusus, ada di Tiap Provinsi

Rencana evaluasi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga Tarakan, Rusliandi, berharap aturan yang diterapkan benar-benar memberikan perlindungan dan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Dengan adanya evaluasi, kami berharap aturan yang tidak lagi sesuai bisa diperbarui. Kadang-kadang ada Perwali yang justru menyulitkan masyarakat karena sudah tidak relevan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Marhamah, seorang pelaku usaha kecil, berharap ada Perwali yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. “Kalau ada aturan yang menghambat usaha, sebaiknya dikaji ulang. Kami butuh regulasi yang fleksibel dan berpihak pada pelaku usaha kecil,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *