DPRD Kaltara Bentuk Empat Pansus Pembahas Ranperda

benuanta.co.id, BULUNGAN – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan ranperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kini mulai digodok.

Melalui rapat paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kaltara masa sidang II dilakukan penyusunan dan pengumuman panitia khusus (Pansus).

“Kami sudah melakukan pengumuman susunan Pansus ranperda Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, Senin (10/2).

Baca Juga :  DPRD Kaltara: Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Penanganan Serius

Dalam pembentukan pansus, semua anggota dewan yang berjumlah 35 orang ini mendapatkan jatah dan masing-masing masuk ke dalam pansus.

Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bulungan ini menjelaskan setelah dilaksanakan seluruh rangkaian rapat paripurna mengenai ranperda inisiatif DPRD dan prakarsa pemerintah

“Lalu hasil dari rapat antara komisi-komisi DPRD, maka telah disepakati pembentukan 4 pansus pembahas ranperda DPRD Provinsi  Kaltara tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Minta Pemprov Matangkan Persiapan Hadapi PPDB

Kata dia, adapun keempat pansus yakni Pansus I pembahas ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024-2033. Lalu, Pansus II pembahas ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal.

“Untuk Pansus III pembahas ranperda tentang Pembangunan Wilayah perbatasan Kalimantan Utara dan Rencana Umum Energi Daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Dukung Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Cegah Penyakit

Sementara, Pansus IV itu pembahas ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial.
Usai ditetapkannya susunan pansus ranperda tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan penyusunan ranperda sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan.

“Harapannya Ranperda ini dapat segera menjadi perda dan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *