Baru Bebas dari Penjara, Calo PMI Ilegal Kembali Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak selundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, seorang pria berinisial HER (48) warga Jalan Gg Kakap, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dibekuk polisi, Jumat (7/2/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini bermula saat personel Satreskrim Polres Nunukan mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau tindak pidana perlindungan PMI.

Baca Juga :  Mengadu ke DPRD, Warga Desa Tubus Minta PT NSM Stop Beroperasi

“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang dewasa dan 1 orang anak yang diduga CPMI di sebuah rumah yang dijadikan penampungan CPMI,” ungkap Zainal.

Dikatakannya, para PMI tersebut berharap diamankan di Jalan Gang Kakap RT 17, Kelurahan Nunukan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, 2 Orang CPMI tersebut menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pemeriksaan Imigrasi yang difasilitasi HER.

Baca Juga :  Sesuaikan Program Bupati Baru, Dinkes akan Perbaiki Manajemen RSUD Nunukan

Berbekal keterangan korban, personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku HER pada saat sedang berada di jembatan H Putri untuk menunggu CPMI yang ia simpan di rumahnya, dan akan diseberangkan ke Malaysia melalui Sebatik.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku jika ia sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku mengenakan tarif sebesar Rm 300 per orang yang memiliki paspor dan RM 600 terhadap CPMI yang lewat  jalur Ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat di Desa Manuk Bungkul Sembakung Harapkan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Mirisnya, pelaku diketahui adalah seorang residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas pada sekitar bulan Oktober 2024 lalu.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HER telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan Atau Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *