benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Petani yang belum paham pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong petani bergabung atau membentuk kelompok tani agar dapat membeli pupuk tani bersubsidi dengan menggunakan KTP.
Pasalnya, dalam beberapa kejadian, DPKP Provinsi Kaltara masih menemukan persoalan kesalahpahaman petani terkait membeli pupuk tani bersubsidi dengan menggunakan KTP.
“Ada yang protes karena tidak bisa membeli pupuk bersubsidi dengan KTP, bahkan mungkin yang berpikiran negatif soal ini. Padahal si petani ini yang belum tergabung dalam suatu kelompok tani dengan berbagai faktor tertentu,” kata Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiono, pada Ahad, 09 Februari 2025.
Berbagai faktor tersebut dijelaskan Heri, karena adanya petani baru yang belum paham mekanisme dan petani yang sudah lanjut usia memang belum paham mekanismenya.
“Hal itu merupakan hal biasa di lapangan makanya untuk petani-petani itu kita dampingi dengan penyuluh pertanian agar bisa memahami mekanisme terkait pembelian pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Heri menambahkan pupuk non subsidi dengan pupuk subsidi sangatlah berbeda sistem pembeliannya. Dimana untuk pupuk bersubsidi sendiri merupakan pupuk yang disubsidikan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan dan jumlah petani tiap daerah.
“Makanya untuk petani yang belum tergabung dalan kelompok tani atau belum memiliki kartu petani tidak bisa diberikan pupuk bersubsidi karena mereka tidak terdata,” ujarnya.
“Berbeda jika halnya mereka sudah terdata dikelompok tani maka mereka sudah terhitung sebagai penerima pupuk bersubsidi karena sudah dijatah oleh pemerintah. Oleh sebab itu, peran penyuluh pertanian selalu kita kuatkan, agar dapat membantu petani dalam mendata diri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli